Polisi menangkap tiga orang yang mengedarkan uang palsu di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Ketiganya mengaku telah mencetak uang palsu sebanyak Rp 11 juta.
Pedagang di Palembang resah karena menerima uang Rp 50 ribu serta Rp 100 ribu yang merupakan uang palsu. Polisi pun turun tangan menyelidiki peristiwa ini.
Polisi mengirim 2 tim Garda Blambangan untuk memburu pengedar dan pengganda uang asing palsu. Beberapa pelaku sudah diketahui lokasi operasi dan keberadaannya.