Izin investasi itu diberikan melalui sebuah Perpres investasi miras, tepatnya pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Menjelang Natal dan tahun baru Polres Tulungagung memusnahkan lebih dari 4 ribu botol miras dari berbagai jenis. Hal serupa juga dilakukan Polres Trenggalek.
Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi melakukan operasi cipta kondisi menekan angka kriminalitas yang disebabkan oleh minuman keras di wilayah Pajampangan.
Puluhan botol miras disita saat menyekat suporter sepak bola di Gresik. Mereka terjaring saat akan berangkat menonton laga final Piala Gubernur di Sidoarjo.
Petugas gabungan merazia lokasi balap liar, tempat penjualan miras, dan kos-kosan pada Minggu (11/10) dini hari. Sejumlah remaja dikenai hukuman di tempat.