Bila ada transaksi pembayaran di RI menggunakan uang selain rupiah, termasuk dirham maka bisa dipidana. Hal ini sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Pandemi virus Corona (COVID-19) tidak melulu membuat kehilangan pendapatan. Jika mau, banyaknya waktu luang di rumah bisa diambil untuk mulai membuka usaha.
Transaksi menggunakan non rupiah melanggar pasal 21 UU mata uang, dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.