Langgar Ketentuan Frekuensi, 30 Perangkat Telekomunikasi Dimusnahkan
Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Kelas II Surabaya memusnahkan 30 unit perangkat telekomunikasi dan radio ilegal. Perangkat telekomunikasi ini didapat dari penertiban frekuensi radio.
Senin, 27 Sep 2010 15:14 WIB







































