Polisi kini membuka peluang adanya tersangka baru dari kasus pemukulan anak anggota DPR, Indah Kurniawati, bernama Justin Frederick di Tol Gatot Subroto (Gatsu)
Kolonel Inf Priyanto divonis penjara seumur hidup. Dia dinyatakan terbukti bersalah membunuh sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat.
Kolonel Priyanto divonis seumur hidup terkait pembunuhan sejoli Handi Saputra dan Salsabila. Selain vonis seumur hidup, Priyanto juga dipecat dari dinas TNI.
Keluarga menyebut Justin ditabrak dan dipepet sebelum insiden pemukulan oleh Faisal Marasabessy. Tetapi polisi bilang belum menemukan bukti soal insiden itu.
Pemuda Bravo 5 menyebut Justin, anak anggota DPR, yang memukul duluan. Mereka akan membawa bukti rekaman CCTV dan visum saat mempolisikan balik Justin.