detikNews
Divonis Bebas, Pemred Investigasi Bilang Terimakasih
Pemimpin Redaksi tabloid dwimingguan Investigasi, Eddy Soemarsono, dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. Dia dinyatakan tidak terbukti mencemarkan nama baik mantan ketua Otorita Batam, Ismeth Abdulah.
Kamis, 17 Jan 2008 15:13 WIB







































