Sebanyak 46 dus berisi minuman keras disita polisi dari sebuah toko. Polisi melakukan penyitaan karena miras itu dijual tanpa ada izin pihak berwenang.
PCNU Kota Surabaya mendesak raperda pelarangan minuman beralkohol (mihol) segera disahkan. NU tidak ingin kasus yang menimpa Yuyun terjadi di Surabaya.