Kerja sama ini bertujuan untuk membangun dan mengembangkan Pomdes di desa, daerah tertinggal dalam meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat desa.
Multazam dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Warga Kedung Kandang, Malang, Jatim itu terbukti membuat akun fiktif di sosial media (sosmed) BeeTalk.
Di zaman serba mudah ini semua kebutuhan bisa didapatkan lewat online shop. Termasuk saat membutuhkan es batu kala ingin membuat es untuk takjil berbuka puasa.