detikNews
Ismeth Abdullah Dieksekusi ke LP Cipinang
Vonis dua tahun yang diterima mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ismeth Abdullah sudah berkekuatan hukum tetap. KPK pun telah melakukan eksekusi badan kepada Ismeth ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Selasa (21/9) kemarin.
Rabu, 22 Sep 2010 21:12 WIB







































