detikFinance
Pinjol Wajib Setor Modal Rp 25 M, Sudah Pada Patuh?
Pemerintah mewajibkan perusahaan pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer lending harus menyetorkan modal minimal Rp 25 miliar.
Selasa, 13 Sep 2022 17:59 WIB