detikNews
BPK: DKI Bayar Rp 862 Juta untuk Gaji Pegawai Sudah Wafat dan Pensiun
BPK DKI menemukan kelebihan pembayaran gaji bagi pegawai di Pemprov DKI Rp 862 juta. Ini karena DKI masih membayar upah pegawai sudah pensiun dan meninggal.
Jumat, 06 Agu 2021 13:38 WIB