Kedua terdakwa dinilai bersalah karena transfer antar ATM yang janggal itu tidak dilaporkan ke pihak bank. Apalagi, uang transfer itu dipakai buat pribadi.
Program ini merupakan wujud peran Bank Mandiri sebagai agent of development dengan turut berpartisipasi dalam menyejahterakan Pekerja Migran Indonesia (PMI).