detikNews
Curi Uang Kantor Rp 51 Juta, Bripka SP Dijerat Pidana dan Etik
Bripka SP, anggota Polres Pasuruan, ditahan karena mencuri uang kantor sebanyak Rp 51 juta. Ia akan diproses secara pidana dan terancam sanksi etik.
Selasa, 01 Mei 2018 22:17 WIB







































