Kecaman pegiat antikorupsi tidak digubris pemerintah. Dirjen Permasyarakatan (PAS) Untung Sugiono telah menandatangani surat keputusan (SK) pembebasan bersyarat Artalyta Suryani. Ayin pun bisa bebas besok.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai punya wewenang dalam membatalkan pembebasan bersyarat narapidan kasus suap Artalyta Suryani alias Ayin. Sebagai kepala pemerintahan, SBY bisa memerintahkan Menkum HAM Patrialis Akbar.
KPK mulai masuk ke tahap penyelidikan kasus Gayus. Untuk mengkordinasikan hal ini, KPK akan diundang secara rutin oleh Wapres Boediono. KPK siap memenuhi undangan tersebut dan melihat banyak manfaat yang bisa didapat lembaga antikorupsi itu.
Menkum HAM Patrialis Akbar telah merestui pembebasan bersyarat bagi Arthalita Suryani alias Ayin. Namun pendapat berbeda justru datang dari PAN, Ayin dinilai tidak pantas untuk cepat-cepat meninggalkan dinginnya jeruji besi.
Setelah dipindahkan ke Lapas Khusus Wanita di Tangerang, Ayin menunjukan prilaku yang baik. Ayin juga dikabarkan mengajar les bahasa Inggris dan Mandarin untuk napi lain.
SK) tentang pembebasan bersyarat bagi Artalyta Suryani (Ayin) hingga kini belum dikeluarkan oleh Dirjen Pemasyarakatan. Pembebasan Ayin pun ditunda dalam 1-2 hari mendatang, menunggu SK terbit.
Ayin pun dipastikan akan menghirup udara bebas Kamis (27/1) besok. Namun Kalapas Penjara Wanita Tanggerang Etty Nurbaiti mengaku belum menerima SK pembebasan Ayin.
Menkum HAM Patrialis Akbar memastikan bila terpidana kasus suap Ayin akan segera menghirup udara bebas. Ayin akan resmi keluar dari Lapas Wanita Tangerang besok.