Penumpang pesawat bebas dari tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) sejak 23 Oktober-31 Desember 2020.
Mulai 23 Oktober-31 Desember 2020 penumpang pesawat dibebaskan dari tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC).
Kementerian Perhubungan akan membuka peluang memperpanjang stimulus penerbangan atau bonus untuk industri penerbangan. Stimulus akan diperpanjang hingga 2021.
Garuda Indonesia akan mengimplementasikan peniadaan PSC pada tarif tiket pesawat mulai besok. Dengan demikian, harga tiket pesawat menjadi lebih murah.