Udar Pristono dituntut hukuman 19 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar. Ia diyakini terbukti melakukan korupsi TransJ, menerima gratifikasi dan pencucian uang.
Bus Kopaja diseruduk bus TransJakarta di perempatan Grogol-Tanjung Duren, Jakarta Barat. Peristiwa yang membahayakan keselamatan pengguna jalan ini membuat kedua bus rusak parah.
Saat memasuki sidang tuntutan, Udar Pristono masih meminta waktu menyampaikan sanggahannya terkait kasus korupsi bus TransJ, grartifikasi dan pencucian uang.