detikNews
Ojol Hanya Untuk Angkut Barang, Tidak Angkut Orang
Anies Baswedan menyampaikan peraturan gubernur nomor 33 tahun 2020 yang salah satunya mengatur terkait pembatasan penggunaan moda transportasi.
Jumat, 10 Apr 2020 10:15 WIB