detikNews
'Tim Gegana' Divonis 4 Tahun Penjara
3 Mantan anggota Komisi IV DPR yang biasa disebut 'Tim Gegana' yakni Azwar Chesputra, Hilman Indra dan Fahri Andi, divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Mereka terbukti menerima suap proyek alih fungsi hutan menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api.
Senin, 12 Jul 2010 15:51 WIB







































