DPR memprioritaskan mengubah UU MK terkait masa jabatan hakim konstitusi dkk. Termasuk pula soal syarat pemberhentian dengan tidak hormat hakim konstitusi.
UU MK yang baru memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi dari 5 menjadi 15 tahun. Melihat fakta itu, dosen FH UII Yogyakarta, Allan Fatchan, menggugatnya.
RUU Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi prioritas untuk disahkan DPR. Salah satu ang berubah ialah minimal usia hakim konstitusi dari 47 tahun menjadi 60 tahun.