Pemerintah tengah menyusun berbagai stimulus baik fiskal maupun non fiskal untuk mencegah pelebaran dampak virus corona COVID-19 terhadap perekonomian.
Pegawai swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta akan mendapat bantuan Rp 600 ribu selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta Bagaimana yang tidak dapat?