detikNews
UU Baru Berlaku Bikin Pimpinan KPK Hilang Wewenang, Siapa Teken Sprindik?
Dengan berlakunya UU KPK, Pimpinan KPK saat ini bukan lagi sebagai penyidik-penuntut umum. Lantas, siapa yang memiliki wewenang dalam penegakan hukum di KPK?
Kamis, 17 Okt 2019 11:28 WIB







































