detikNews
Buron Koruptor Tiket Pesawat di Bali, Ditangkap di Pekanbaru
Penangkapan ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan Tutin bersalah dan divonis 1 tahun penjara.
Senin, 02 Des 2019 17:51 WIB







































