detikNews
Kasus Valencya yang Dituntut Gegara Omeli Suami Dinilai Bisa Dimediasi
Tuntutan 1 tahun bui terhadap Valencya yang omelin suami mabuk disorot. Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) menilai penyelesaian perkara ini bisa melalui mediasi.
Rabu, 17 Nov 2021 15:51 WIB