DKPP akan menggelar sidang laporan Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terhadap KPU atas dugaan pelanggaran kode etik. Sidang ini akan digelar, Rabu (13/2).
"Ya nggak bisa (memecat), peraturan perundang-undangannya kan sanksi diberikan oleh DKPP, bukan oleh KPU," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan. Baca di sini:
Ajat Sudradjat mendapatkan sanksi pelanggaran berat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia terbukti menjadi pengurus Gerindra tingkat ranting.