detikNews
Korupsi Hambalang, Bos DCL Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 36,8 Miliar
Dirut PT DCL, Machfud Suroso, dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Machfud juga dituntut membayar uang pengganti Rp 36,818 miliar karena dinilai terbukti melakukan korupsi proyek Hambalang.
Rabu, 04 Mar 2015 12:03 WIB







































