Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nyatakan P21
Setelah bolak-balik dikirim Polda Jatim-Kejaksaan Tinggi (Kejati), karena dinilai belum sempurna (P19), akhirnya Kejati menyatakan berkas dugaan suap DPRD-Pemkot dinyatakan P21.
Selasa, 10 Feb 2009 16:29 WIB







































