Mantan hakim agung Gayus Lumbuun mengatakan status kewarganegaraan WNI eks ISIS harus diputus lewat proses peradilan. Sebab, Indonesia merupakan negara hukum.
"Pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris. Tidak akan memulangkan FTF (foreign terrorist fighter) ke Indonesia," kata Menko Polhukam Mahfud Md.
Ada 689 WNI yang merupakan teroris lintas batas atau FTF. Mahfud mengatakan, pemerintah masih mendata yang lebih valid terkait WNI yang terlibat teroris.