KPK mengatakan telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan. KPK mengatakan penghentian perkara ini dilakukan penuh kehati-hatian dan bertanggung jawab.
KPK gagal geledah kantor DPP PDIP pasca-OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM menilai hal itu imbas UU KPK yang baru.