detikNews
Banding Ditolak, Sugeng Pemutilasi Asal Malang Tetap Dibui 20 Tahun
Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan vonis atas Sugeng Santoso, yaitu 20 tahun penjara. Sugeng dinilai terbukti memutilasi perempuan di Pasar Besar, Malang.
Kamis, 14 Mei 2020 16:47 WIB