detikNews
Pelaku Mutilasi di Situbondo Dijerat Pembunuhan Berencana
Busari (30), pelaku mutilasi di Situbondo, menjalani reka ulang pembunuhan terhadap Fitria. Pelaku akan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kamis, 29 Okt 2015 16:53 WIB







































