Menurut Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) hal itu tak dibenarkan oleh hukum. Debt collector dilarang asal mengambil barang dari tangan debitur.
Seorang warga Jambi melaporkan PLN Jambi ke polisi karena tak terima tagihan listriknya mencapai Rp 20 juta. PLN menegaskan telah menagih sesuai pemakaian.
Niat pemerintah menuntaskan kasus BLBI ditandai dengan pembentukan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara. Pemerintah menyebut kasus BLBI sebagai limbah masa lalu.