Polda Banten melakukan sidak perusahaan tambang di Bojonegara dan Puloampel Serang. Polisi akan menindak perusahaan yang belum melakukan reklamasi pascatambang.
Izin 28 perusahaan dicabut karena melanggar pemanfaatan hutan pascabencana Sumatera. Komisi IV DPR mendesak penyelidikan menyeluruh soal kerusakan lingkungan.
Presiden mencabut izin 28 perusahaan di Sumatera akibat pelanggaran yang menyebabkan banjir bandang. Enam perusahaan di Sumbar terlibat dalam keputusan ini.