Berkas yang diperlukan KTP pelapor, kartu JKN-KIS dan KK peserta meninggal dunia dan akta kematian atau Surat Keterangan Kematian cukup dikirimkan melalui WA.
Ini penjelasan Ketua Komisi C DPRD Tanjungbalai soal video kericuhan anggota DPRD Tanjungbalai saat rapat bersama dinas terkait yang viral di media sosial.
Pembagian porsi itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah no 47 tahun 2021 tentang bidang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan. Tepatnya pada pasal 18.