detikNews
ASN Dishub yang Ngantor Tak Pakai Grab Didenda Minimal Rp 50 Ribu
ASN Dinas Perhubungan Kota Bandung diwajibkan naik Grab berkelompok saat pergi ke kantor. Denda mulai dari Rp 50 - Rp 100 ribu menanti ASN yang melanggar.
Sabtu, 09 Mar 2019 12:04 WIB







































