Terpidana Probosutedjo berencana untuk merealisasikan untuk menjalankan kewajibannya yang lain. Yakni untuk melunasi kerugian negara Rp 100,931 miliar.
Kejari Jakarta Pusat menyatakan mantan Wakil Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Bank Surya Tbk, Bambang Sutrisno dan Adrian Kiki Ariawan sama sekali belum membayar uang pengganti seperti yang diputuskan oleh pengadilan.