MA menyatakan cap Partai Komunis Indonesia (PKI) kepada orang atau parpol tidak dibenarkan karena menimbulkan kebencian. Yang menyebarluaskan bisa dipenjara.
Untuk menyumbang APD dan alat kesehatan lain kepada tenaga medis tidak bisa sembarangan. Ada baiknya, bantuan itu disalurkan terlebih dahulu kepada pemerintah.