Di persidangan terbukti Anderias korupsi anggaran Rp 400 juta. Saat disidik, Rp 241 juta dikembalikan. Sisanya dinikmati Rp 80 juta dan pihak lain Rp 78 juta.
Permohonan PK Prof Dr Ir Prawoto MSAE ditolak MA. Alhasil, Prawoto harus terus menghabiskan hidup di penjara hingga 8 tahun karena korupsi bus TransJakarta.