Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilu serentak dipisah antara nasional dan daerah mulai 2029. Begini gambaran skema pemilu serentak nasional dan daerah.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyambut baik keputusan MK yang menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Sekjen Demokrat, Herman Khaeron, menghormati putusan MK tentang keterwakilan perempuan di DPR. Dia menegaskan pentingnya kesempatan yang sama dalam politik.