detikNews
Ajukan Dissenting, Hakim Alexander Nyatakan Atut Tak Bersalah
Majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bersalah kepada Ratu Atut Chosiyah dan memberi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta. Namun putusan tidak diambil dengan suara bulat. Ada satu anggota majelis yang berpendapat Atut tak terlibat.
Senin, 01 Sep 2014 16:33 WIB







































