Saksi honorer Biro Kesra Pemprov Banten, Ahmad Suhyani mengatakan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) 2020 ditandatangani di beberapa pesantren.
Nurdin Abdullah mengaku tak tahu dan tengah tidur saat OTT KPK berlangsung. KPK tak ambil pusing karena memegang bukti kuat keterlibatan Gubernur Sulsel itu.
Kerugian total kasus ini adalah Rp 70 miliar. Rinciannya hibah ke ponpes pada 2018 merugikan negara Rp 65 miliar. Sedangkan untuk tahun 2020 adalah Rp 5 miliar.