Tindak lanjut dari demo penolakan Omnibus Law telah terealisasi. DPRD Kota Blitar telah mengirimkan putusan sidang Mahkamah Peradilan Rakyat Blitar ke DPR RI.
Lima pendemo yang diduga terlibat aksi ricuh di depan gedung DPRD Kalbar dilaporkan reaktif Corona. Ada dua orang yang positif menggunakan narkoba jenis ganja.
"Tidak dibenarkan melakukan anarki dan perusakan karena hal tersebut adalah tindakan yang tidak dibenarkan ajaran agama dan melanggar hukum," ujar Zainut.
Di tengah riuhnya demo mahasiswa menolak Omnibus Law, ada saja kejadian kocak. Seperti kisah mahasiswa yang didatangi oleh ibunya ketika sedang asyik ikut demo.
KSPI menjelaskan, aksi mogok nasional penolakan UU Cipta Kerja sudah berakhir. Selanjutnya, KSPI akan mengajukan gugatan terhadap UU Cipta Kerja ke MK.