detikNews
Eks Dirut PT DI Bebas Karena Tak Penuhi Unsur Pidana
Eks Dirut PT DI Edwin Sudarmo divonis bebas lantaran hakim menilai tersangka tak memenuhi unsur pidana. Kisruh penyelesaian pesangon PT DI diselesaikan lewat jalur perdata dan mediasi.
Kamis, 21 Jun 2007 10:58 WIB







































