Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghibahkan empat aset tanah kepada Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta. Keempat aset tanah itu bernilai Rp 97 miliar.
Kejati DKI Jakarta menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Pembebasan Lahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Tahun 2018.