Revisi PP 63/2005 tentang penyidik KPK yang tertuang dalam PP 103/2012 menyebutkan, penyidik harus mendapatkan izin Polri untuk dapat bergabung sebagai pegawai tetap di KPK.
Ditariknya beberapa penyidik KPK yang berasal dari Polri membuat KPK dalam kondisi darurat penyidik. Demi melakukan pemberantasan korupsi, Polri pun menyatakan siap untuk memberikan personel yang diminta oleh KPK.
Polri beralasan sudah mengikuti aturan terkait penarikan penyidiknya dari KPK. Jadi, kalau ada penyidik tidak mau kembali ke Polri, dia harus izin. Yang pertama, melapor ke Kapolri lebih dahulu.
SBY terus memantau perkembangan pengajuan RPP soal penyidik KPK. Men PAN dan RB Azwar Abubakar diminta segera menyelesaikan konsepnya dalam 1-2 hari ke depan agar bisa disahkan.
Pada saat seperti ini, KPK dan Polri diminta untuk mengedepankan komunikasi kelembagaan guna mewujudkan interaksi yang sehat terkait keberadaan penyidik Polri di KPK.
Ketika Polri kembali melakukan penarikan penyidik, KPK menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seharusnya merekalisasikan janjinya untuk meneken revisi PP SDM KPK.
Polri hendak menarik 13 penyidik yang sudah habis masa tugasnya di KPK. Pihak komisi antikorupsi menolak karena ada sebagian dari 13 penyidik itu yang sudah beralih status menjadi pegawai tetap.
Draf revisi PP No 63/2005 soal SDM KPK sudah ada di meja Presiden SBY sejak sebulan silam. Kini KPK berharap Presiden bisa segera meneken draft itu untuk menyelesaikan persoalan yang ada.
Kalangan pimpinan MPR mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) menyangkut penyidik KPK. Aturan ini penting untuk memaksimalkan kekuatan KPK dalam mengusut kasus korupsi.