"Oleh karena itu, DPR dan Pemerintah secara bersama perlu menemukan kebijakan baru dalam memperkuat pembangunan di Papua dan Papua Barat," kata Ketua DPR Puan.
Ia menyarankan revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua salah satu hasil akhirnya bisa menempatkan UU tersebut sebagai lex specialis.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut kesalahan narasi tentang otonomi khusus Papua. Mahfud menegaskan otsus Papua terus berlaku, bahkan pendanaanya sedang digodok.
"Otonomi khusus itu adalah UU Nomor 21 Tahun 2001 dan itu berlaku terus tidak perlu diperpanjang. Sekarang kita olah itu adalah perpanjangan dana," kata Mahfud.
Menko Polhukam Mahfud Md bersama Mendagri Tito Karnavian bertemu dengan pimpinan MPR RI. Mereka membahas Undang-Undang Otonomi Khusus dan pemekaran di Papua.