Jaksa KPK memanggil Sekjen Kemendes Anwar Sanusi untuk bersaksi dalam sidang kasus suap terkait opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK ke Kemendes PDTT.
Setelah diproses di tingkat pertama hingga kasasi, Fuad akhirnya dihukum 13 tahun penjara. Selain itu, harta senilai Rp 414 miliar dirampas untuk negara.
Dari putusan kasasi itu terungkap bila Fuad Amin meminta fee 10 persen APBD yang digunakan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selama satu dasawarsa.
KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka pada kasus pemerasan restitusi pajak. Direktorat Jenderal Pajak membantah ketiga tersangka adalah pegawai pajak.