Enam polisi terlibat dalam pengeroyokan hingga mengakibatkan debt collector atau mata elang (matel) tewas di Kalibata. Mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Kompolnas menyatakan Polri masih bisa menduduki jabatan sipil sesuai UU ASN, meski MK memutuskan anggota aktif harus mundur untuk jabatan di luar kepolisian.
Pria ODGJ berinisial NA (23) di Kepulauan Selayar, membacok seorang polisi menggunakan kapak. Insiden itu menyebabkan korban, Briptu Muhlis, luka-luka.
Niat Arif Irawan (37) bersama istri-anaknya untuk mudik ke Pemalang sempat terhalang, usai tersesat masuk ke dalam hutan. Beruntung mereka berhasil diselamatkan