Rakyat yang dipenjara tanpa dosa akibat salah tangkap aparat di Indonesia diberi ganti rugi maksimal Rp 1 juta. Aturan ini diminta untuk segera direvisi karena telah berusia lebih dari 32 tahun.
Wacana pembentukan Perppu untuk menanggulangi gerakan radikal ISIS di Indonesia sempat menyeruak. Hingga kini belum ada titik terang akan Perppu itu, namun Menkum HAM Yasonna Laoly mewacanakan alternatif lain.
Rakyat yang menjadi korban salah tangkap aparat terus menghiasi media massa. Negara hanya memberikan ganti rugi maksimal Rp 1 juta atas penderitaan rakyatnya yang dipenjara tanpa dosa.
Masih ingat kasus peradilan sesat yang dialami Sri Mulyati yang dipenjara 13 bulan tanpa dosa? Meski negara hanya memberi ganti rugi Rp 5 juta, tapi uang itu belum sampai ke kantong Sri.
Di Indonesia, korban salah tangkap aparat dan meringkuk di penjara berbulan-bulan hanya diganti Rp 1 juta oleh negara. Di AS, seorang warga yang salah tangkap ada yang diberi ganti rugi Rp 42 miliar.
Maukah Anda ditahan dan dipenjara tanpa dosa lalu hanya diberi ganti rugi Rp 1 juta oleh negara? Pasti jawabannya tidak. Tapi apa mau dikata, aturan Indonesia mengatakan demikian.
PP nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP sepertinya belum menjadi perhatian pemerintah Indonesia. Dalam PP tersebut korban salah tangkap sepertinya tidak mendapatkan keadilan lantaran hanya diberi ganti rugi maksimal Rp 1 juta.
Saat Ketua Dewan Pertimbangan PAN Amien Rais diminta mengomentari hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Amien menyatakan lebih baik hak itu ditanyakan kepada Ketua Fraksi PAN di DPR yang baru yakni Mufachri Harahap.