Seorang pengamen di Samarinda ditangkap aparat Polsekta Samarinda Ulu. Pengamen itu ditangkap karena meludahi dan hendak menikam pengemudi ojek online (ojol).
Dua pelaku asusila terhadap remaja putri R (15) divonis 5 bulan dan pelatihan kerja masing-masing 1 bulan di Dinas Sosial, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
"Secara garis besar keberadaan RUU ini masih memenuhi syarat dapat dibentuknya suatu UU sebagaimana diatur dalam konstitusi maupun UU 12/2011," kata Bayu.