Sebanyak 7.028 penumpang bus AKAP di DKI menjalani pemeriksaan COVID-19 di dua terminal di Jakarta selama larangan mudik. Hasilnya, 70 orang dinyatakan reaktif.
Habib Rizieq Shihab divonis denda Rp 20 juta dalam kasus kerumunan Megamendung dan 8 bulan penjara kasus kerumunan di Petamburan. Berikut perjalanan kasusnya.
Habib Rizieq dituntut pidana tambahan terkait larangan jadi pengurus organisasi kemasyarakatan. Rizieq dituntut 3 tahun tak boleh menduduki jabatan organisasi.